-
Jalan Mantap merujuk pada kondisi jalan yang berada dalam kategori baik atau sedang. Kondisi ini berarti jalan tersebut mampu menahan beban lalu lintas dan kondisi lingkungan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Jalan mantap bukan hanya sekedar jalan yang bisa dilalui, tetapi juga jalan yang memenuhi kriteria tertentu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara. Dengan demikian, jalan-jalan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal dan mendukung aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat secara keseluruhan. Jalan dalam kondisi baik biasanya hanya membutuhkan pemeliharaan rutin, sedangkan jalan dengan kondisi sedang mungkin memerlukan sedikit perbaikan untuk mempertahankan kualitasnya.
Pada tahun 2021, persentase jalan dalam kondisi "Mantap" di Aceh mencapai 76.55% dari total panjang jalan 1781.72 km. Mayoritas jalan berada dalam kondisi baik atau sedang. Sementara itu, 23.45% jalan tergolong "Tidak Mantap," yang mencakup jalan dengan kerusakan ringan hingga berat.
Data dari tahun 2017 hingga 2021 menunjukkan adanya fluktuasi dalam kondisi jalan. Pada tahun 2017, 71.84% jalan berada dalam kondisi "Mantap," namun angka ini menurun menjadi 67.07% pada tahun 2018. Kondisi ini membaik pada tahun 2019 dengan persentase jalan "Mantap" mencapai 76.86%, dan terus meningkat hingga 79.36% pada tahun 2020, sebelum sedikit menurun menjadi 76.55% di tahun 2021.
Perbaikan jalan disesuaikan dengan kondisi jalan tersebut. Jalan yang berada dalam kondisi baik atau sedang mendapatkan pemeliharaan rutin, sementara jalan dengan kerusakan ringan memerlukan pemeliharaan berkala. Untuk jalan yang rusak parah, dilakukan peningkatan atau rekonstruksi. Pendekatan ini diterapkan untuk menjaga agar jalan tetap layak dan aman digunakan sepanjang tahun.
Indeks Perlindungan Anak (IPA) Aceh 2022
KependudukanIndeks Reformasi Birokrasi (IRB) Aceh 2022
PemerintahanIndeks Ketahanan Pangan (IKP) Aceh 2022
Pangan.