-
Indeks Perlindungan Anak merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai dan memantau tingkat perlindungan yang diberikan kepada anak-anak di suatu wilayah atau negara. Indeks ini mencerminkan sejauh mana hak-hak anak dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan standar internasional, seperti Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Secara keseluruhan, Indeks Perlindungan Anak adalah instrumen penting dalam upaya global untuk menjamin bahwa setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan mendukung, sesuai dengan hak-hak dasar mereka. Dengan terus memantau dan meningkatkan indeks ini, kita dapat memastikan bahwa masa depan generasi mendatang lebih cerah dan lebih adil.
Indeks Perlindungan Anak (IPA) terbagi menjadi lima klaster. Klaster tersebut diantaranya Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan dengan bobot 20%, Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dengan bobot 22%, Klaster III Kesehatan dasar dan Kesejahteraan dengan bobot 18%, Klaster IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya dengan bobot 18%, dan Klaster V Perlindungan Khusus dengan bobot sebesar 22%.
Pada tahun 2022, IPA Aceh menyentuh angka 64.21 di peringkat ke-13 setelah Kalimantan Timur dan Banten. Posisi ini lebih tinggi tiga peringkat dari peringkat Nasional dengan IPA 63.30. Nilai IPA Aceh mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan mengalami penurunan pada tahun 2021 menyentuh angka 63.12 dari tahun sebelumnya sebesar 68.47.
Jika dilihat berdasarkan klasternya, klaster yang memiliki poin paling tinggi adalah klaster II dengan angka lebih dari 80 dan klaster IV menjadi klaster yang memiliki poin terendah dalam dua tahun terakhir dengan poin kurang dari 40. Sementara itu, jika dilihat dari kabupaten/kota, nilai IPA berkisar dari 57.62 hingga 72.31. Kota Banda Aceh menempati posisi pertama disusul oleh Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Barat. Sedangkan tiga kabupaten/kota terendah adalah Kabupaten Aceh Tenggara yang lebih rendah dibandingkan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan informasi di atas, dapat dilihat bahwa klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya menjadi klaster yang belum baik penanganannya. Aspek ini menjadi aspek yang membutuhkan perhatian penting dari pemerintah. Apalagi mengingat pendidikan dan budaya adalah hal penting yang harus ditanamkan kepada anak-anak bahkan sejak usia dini.
Sumber:
Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Aceh 2022
GenderJumlah Kematian Ibu menurut Penyebabnya
KesehatanIndeks Demokrasi Aceh 2023
Politik