-
Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana perempuan berperan dan terlibat dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam ekonomi dan politik dengan menilai tiga komponen utama, yaitu Keterlibatan perempuan dalam parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional, dan sumbangan pendapatan perempuan.
Tren pemberdayaan gender di Provinsi Aceh menunjukkan pola fluktuatif sejak tahun 2018. Pada awalnya, indeks pemberdayaan gender pada tahun 2018 tercatat cukup tinggi di angka 66,6. Kemudian, pada tahun 2019 merosot menjadi 63,31. Meskipun tahun 2020 mengalami peningkatan mencapai angka 63,47, namun angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2017 dan 2018. Pada tahun 2021 kembali mengalami penurunan mencapai angka 63,24. Untuk tahun 2022, indeks pemberdayaan gender mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 0,68 poin, yaitu berada di angka 63,92.
Kabupaten Aceh Tamiang menjadi wilayah dengan indeks pemberdayaan gender tertinggi dengan 75,64 poin pada tahun 2022 dan Kabupaten Aceh Besar merupakan wilayah dengan indeks pemberdayaan gender paling rendah, yaitu di angka 47,65 poin. Indeks pemberdayaan gender yang tinggi menunjukkan bahwa wanita dapat secara aktif berperan serta dalam kehidupan ekonomi dan politik.
Meskipun indeks pemberdayaan perempuan Provinsi Aceh meningkat pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya, masih ada tantangan yang signifikan. Keterwakilan perempuan di parlemen masih rendah, hanya 11,11% dari kursi parlemen yang diduduki perempuan. Namun, keterlibatan perempuan dalam sektor profesional cukup tinggi, dengan lebih dari setengah tenaga profesional adalah perempuan. Kontribusi perempuan terhadap pendapatan juga meningkat, meskipun masih ada kesenjangan dibandingkan dengan laki-laki, dengan perempuan menyumbang sekitar 34,87% dari total pendapatan pada tahun 2022.
Sumber:
Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) Aceh 2023
Pangan.Indeks Desa Membangun (IDM) Aceh 2023
PemerintahanKunjungan Wisatawan ke Aceh
Pariwisata