Indeks Kualitas Air (IKA) Aceh 2023

Lingkungan 29 Agustus 2024 16:09:39

-

Indeks Kualitas Air (IKA) yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 27 Tahun 2021. Indeks Kualitas Air (IKA) adalah nilai komposit yang menggambarkan kondisi kualitas air di suatu wilayah pada waktu tertentu. Metode penentuan IKA menggunakan Indeks Pencemaran Air Sungai (PIj), yang berfungsi untuk menilai kualitas badan air serta kesesuaian peruntukannya. Data yang diperoleh dari indeks pencemaran ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas badan air, terutama ketika terjadi penurunan kualitas akibat pencemaran.

Kategori IKA terbagi menjadi lima, yaitu "Sangat Baik" dengan rentang 90 ≤ IKA ≤ 100, "Baik" dengan rentang 70 ≤ IKA < 90, "Sedang" dengan rentang 50 ≤ IKA < 70, "Kurang" dengan rentang 25 ≤ IKA < 50, dan "Sangat Kurang" dengan rentang 0 ≤ IKA < 25. Terdapat 8 (delapan) indikator penentuan indeks kualitas air, yakni derajat keasaman (pH), oksigen terlarut (DO), kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi total (TSS), total fosfat (T-phosphat), nitrat, dan fecalcoliform.

Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa skor IKA nasional adalah 54,59 poin. Provinsi Aceh menunjukkan peningkatan dengan skor IKA mencapai 61,30 poin. Nilai ini menunjukkan adanya peningkatan sebanyak dua poin jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 yang memiliki nilai 59,73 poin. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas air di Aceh, mencerminkan keberhasilan strategi perbaikan yang telah diterapkan. Meskipun demikian, dengan skor tersebut, Aceh masih berada dalam kategori "Sedang." Tidak ada kabupaten/kota di Aceh yang berhasil mencapai kategori "Sangat Baik," mengindikasikan bahwa tantangan dalam meningkatkan mutu air di seluruh wilayah provinsi masih ada.

Di sisi lain, kota Sabang dan kota Langsa berhasil mencapai kategori "Baik," menunjukkan keberhasilan dalam menjaga atau meningkatkan kualitas air. Namun, Kabupaten Aceh Utara masuk dalam kategori "Kurang," yang menandakan perlunya perhatian khusus untuk mengidentifikasi penyebabnya dan mengimplementasikan langkah-langkah perbaikan guna mencapai standar kualitas air yang diharapkan.

Mayoritas kabupaten/kota di Aceh, selain Sabang dan Langsa, berada dalam kategori "Sedang." Hal ini menekankan perlunya upaya lebih lanjut untuk memastikan peningkatan kualitas air di seluruh wilayah provinsi.

Pengumpulan data IKA dilakukan melalui pemantauan kualitas air di 21 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Namun, Aceh Singkil dan Aceh Tengah tidak berpartisipasi dalam pemantauan ini. Dari hasil pemantauan, 12 kabupaten/kota mencatat peningkatan skor IKA dibandingkan tahun sebelumnya. Kabupaten/kota tersebut adalah Simeulue, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Pidie Jaya, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.

Selain itu, enam wilayah, yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam, berhasil mencapai target IKA. Pencapaian ini memberikan motivasi untuk terus melanjutkan upaya berkelanjutan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas air yang sesuai dengan standar dan harapan masyarakat Aceh.


Sumber: Indeks Kualitas Air (IKA)

Rekomendasi
recommendation

Indeks Pembangunan Gender (IPG) Aceh 2023

Gender
recommendation

Niali Eskpor Hasil Perikanan Aceh 2023

Pangan.
recommendation

Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Aceh 2022

Pemerintahan